Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
b. Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
c. Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan
d. Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar.
(2) Selain Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tempat Pemasukan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas dapat dipergunakan sebagai Tempat Pemasukan Umbi Lapis.
(3) Pemasukan Umbi Lapis melalui Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan dilarang diedarkan di luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(4) Ketentuan Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemasukan Umbi Lapis yang berasal dari area produksi bebas infestasi OPTK di negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau negara yang telah diakui sistem keamanan pangannya.
Koreksi Anda
