Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan pemeriksaan administratif, pemeriksaan kesehatan, penahanan, penolakan, perlakuan, pemusnahan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Pasal.id