Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK dan mengetahui kondisi fisik Umbi Lapis.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Umbi Lapis terbukti:
a. tidak bebas OPTK golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan pemusnahan;
b. tidak bebas dari akar, daun, atau partikel tanah/kompos, dilakukan penolakan;
c. tidak bebas OPTK golongan II, dilakukan perlakuan; atau
d. bebas OPTK, akar, daun, dan partikel tanah/kompos dilakukan pembebasan.
(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat dilakukan apabila Umbi Lapis telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Koreksi Anda
