Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terbukti: a. tidak lengkap, dilakukan penahanan; b. lengkap, sah dan benar, dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Koreksi Anda