Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau Kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan Umbi Lapis kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada saat Umbi Lapis tiba di Tempat Pemasukan, dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
