Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Umbi Lapis yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib:
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit;
b. melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
(2) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk pemasukan Umbi Lapis yang berasal dari area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi OPTK, wajib memuat pernyataan bahwa:
a. berasal dari area produksi yang bebas dari infestasi OPTK; dan
b. bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompos.
(3) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk Umbi Lapis yang berasal dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi OPTK, wajib memuat pernyataan bahwa:
a. telah dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi;
dan
b. bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompos.
(4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) huruf b dinyatakan pada kolom keterangan tambahan (additional declaration).
(5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dinyatakan pada kolom perlakuan.
Koreksi Anda
