Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Umbi Lapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, wajib memenuhi ketentuan persyaratan keamanan pangan segar asal tumbuhan.
(2) Persyaratan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Koreksi Anda
