Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Umbi Lapis berasal dari dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi.
(2) Jenis Umbi Lapis, OPTK dan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
