Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Area produksi di negara asal bebas dari infestasi OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan. (2) Tata cara penetapan suatu area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda