Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pemasukan Umbi Lapis ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dan pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk mencegah masuknya OPTK ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dan memenuhi keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Koreksi Anda
