Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti peraturan ini dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id