Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
Pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti peraturan ini dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
Koreksi Anda
