Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.
(2) Pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota pengaturan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijabarkan dalam Rencana Bisnis Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal sebagai bagian integral dari Rencana Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
