Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
Gerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan upaya percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal yang dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan penganggaran.
Koreksi Anda
