Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 108PERMENTANPD41092014 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN SAPI INDUKAN DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Negara asal farm registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis yang telah melakukan pemasukan Sapi Bakalan Sapi Indukan dan Sapi Siap Potong sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat ditetapkan sebagai negara asal farm registered premises/approved premises atau
nama lain yang sejenis pemasukan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Rekomendasi pemasukan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/ Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku.
PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
