Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 108PERMENTANPD41092014 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN SAPI INDUKAN DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka stabilisasi pasokan dapat dimasukkan Sapi Siap Potong oleh pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara. (2) Pemasukan Sapi Siap Potong oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. (3) Pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang melakukan Pemasukan Sapi Siap Potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan setelah mendapat Rekomendasi dari Menteri Pertanian. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Kesehatan Hewan sebagai otoritas veteriner. (5) Penerbitan rekomendasi pemasukan Sapi Siap Potong oleh Badan Usaha Milik Negara dapat diterbitkan sewaktu-waktu berdasarkan usulan dari Menteri Perdagangan. g. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 | Pasal.id