Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 108PERMENTANPD41092014 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN SAPI INDUKAN DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Waktu pelayanan permohonan rekomendasi Sapi Bakalan, dan Sapi Siap Potong sebagai berikut:
a. untuk pemasukan tanggal 1 Januari - 31 Maret tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1-31 Desember;
b. untuk pemasukan tanggal 1 April - 30 Juni tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-31 Maret;
c. untuk pemasukan tanggal 1 Juli - 30 September tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-30 Juni;
d. untuk pemasukan tanggal 1 Oktober - 31 Desember tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-30 September.
(2) Waktu pelayanan permohonan rekomendasi Sapi Indukan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
f. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
