Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 108PERMENTANPD41092014 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN SAPI INDUKAN DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Waktu pelayanan permohonan rekomendasi Sapi Bakalan, dan Sapi Siap Potong sebagai berikut: a. untuk pemasukan tanggal 1 Januari - 31 Maret tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1-31 Desember; b. untuk pemasukan tanggal 1 April - 30 Juni tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-31 Maret; c. untuk pemasukan tanggal 1 Juli - 30 September tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-30 Juni; d. untuk pemasukan tanggal 1 Oktober - 31 Desember tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-30 September. (2) Waktu pelayanan permohonan rekomendasi Sapi Indukan dapat dilakukan sewaktu-waktu. f. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda