Koreksi Pasal 25A
PERMEN Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 108PERMENTANPD41092014 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN SAPI INDUKAN DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang baru pertama kali mengajukan permohonan pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong diberikan rekomendasi pemasukan setelah dilakukan verifikasi kelayakan di tempat budidaya.
e. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
