Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 108PERMENTANPD41092014 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN SAPI INDUKAN DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal negara asal yang tercantum dalam rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu pelayanan rekomendasi berakhir. d. Menambah pasal baru diantara Pasal 25 dan Pasal 26 dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A, berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 | Pasal.id