Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 108PERMENTANPD41092014 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN SAPI INDUKAN DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal negara asal yang tercantum dalam rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu pelayanan rekomendasi berakhir.
d. Menambah pasal baru diantara Pasal 25 dan Pasal 26 dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A, berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
