Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 108PERMENTANPD41092014 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN SAPI INDUKAN DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), paling kurang memuat: a. nomor rekomendasi; b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat usaha peternakan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. negara asal; e. uraian jenis/kategori, dan jumlah Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong serta kode HS; f. persyaratan teknis kesehatan hewan; g. tempat pemasukan; h. tempat pengeluaran; i. nama dan alamat eksportir; j. farm, registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis; dan k. masa berlaku rekomendasi. (2) Masa berlaku rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k selama 3 (tiga) bulan. c. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda