Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 108PERMENTANPD41092014 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN SAPI INDUKAN DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pemasukan Sapi Indukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus: a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal; b. memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik; c. berumur antara 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun; dan d. bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya. (2) Pemenuhan persyaratan Sapi Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal. b. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf e diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 | Pasal.id