Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Area produksi di negara asal bebas dari infestasi lalat buah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
