Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK dan mengetahui kondisi fisik Buah Segar atau Sayuran Buah Segar. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti: a. tidak bebas OPTK golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan pemusnahan; b. tidak bebas OPTK golongan II, diberi perlakuan; atau c. bebas OPTK, dilakukan pembebasan. (3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan apabila Buah Segar atau Sayuran Buah Segar memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Koreksi Anda