Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Karantina melakukan tindakan pemeriksaan administratif terhadap dokumen yang dipersyaratkan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif terhadap Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Buah Segar atau Sayuran Buah Segar berasal dari area produksi: a. bebas, terbukti tidak mencantumkan pernyataan berasal dari area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi lalat buah; atau b. tidak bebas, terbukti tidak mencantumkan telah dilakukan tindakan perlakuan; dilakukan penolakan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Pasal.id