Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau Kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat saat kedatangan Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar tiba di Tempat Pemasukan, dengan di lengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
