Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau Kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat saat kedatangan Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar tiba di Tempat Pemasukan, dengan di lengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda