Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Buah Segar atau Sayuran Buah Segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib:
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit;
b. melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
(2) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memuat pernyataan:
a. Buah Segar atau Sayuran Buah Segar berasal dari area produksi yang bebas dari infestasi lalat buah; atau
b. Buah Segar atau Sayuran Buah Segar telah dilakukan tindakan perlakuan di negara asal.
(3) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib bagi pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar berasal dari area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi lalat buah, dan dinyatakan pada kolom keterangan tambahan (additional declaration).
(4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib bagi pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar berasal dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi lalat buah, dan dinyatakan pada kolom perlakuan.
Koreksi Anda
