Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selain memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi ketentuan persyaratan keamanan pangan segar asal tumbuhan. (2) Persyaratan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Koreksi Anda