Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selain memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi ketentuan persyaratan keamanan pangan segar asal tumbuhan.
(2) Persyaratan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Koreksi Anda
