Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi lalat buah wajib memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan perlakuan sesuai jenis Buah Segar atau Sayuran Buah Segar.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mencegah infestasi lalat buah pada Buah Segar atau Sayuran Buah Segar.
Koreksi Anda
