Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berasal dari area produksi di negara asal yang bebas atau tidak bebas dari infestasi lalat buah. (2) Area produksi di negara asal bebas dari infestasi lalat buah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan. (3) Tata cara penetapan suatu area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi lalat buah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Pasal.id