Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan. (2) Tujuan pengaturan ini untuk mencegah masuknya OPTK jenis lalat buah ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dan memenuhi keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Pasal.id