Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Buah Segar atau Sayuran Buah Segar adalah hasil tanaman buah atau sayuran yang berupa buah berdaging, baik utuh atau bagiannya yang belum diproses menjadi bahan olahan, yang masih berpotensi sebagai media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
2. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, selanjutnya disebut OPTK adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
3. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari negara asal atau negara transit yang menyatakan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar bebas dari OPTK dan memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan.
4. Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
5. Petugas Karantina Tumbuhan, selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pemilik Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar atau Kuasanya, selanjutnya disebut Pemilik atau Kuasanya adalah orang atau badan hukum yang memiliki dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar.
Koreksi Anda
