Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi atau peredaran benih atau bibit tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran; atau
c. pencabutan izin usaha.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. memberikan teguran tertulis pertama kepada pembenih atau pembibit untuk segera melakukan perbaikan mutu benih atau bibit yang diproduksi atau diedarkan sesuai dengan SNI atau PTM;
b. memberikan teguran tertulis kedua apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya teguran pertama, pembenih atau pembibit tidak melakukan perbaikan mutu benih atau bibit yang diproduksi atau diedarkan;
c. menghentikan sementara dari kegiatan produksi atau peredaran benih atau bibit apabila pembenih atau pembibit setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya teguran kedua, tidak melakukan perbaikan mutu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengusulkan pencabutan izin usaha kepada penerbit izin apabila setelah dikenakan tindakan penghentian sementara dari kegiatan produksi atau peredaran benih atau bibit dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, pembenih atau pembibit masih memproduksi atau mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan SNI dan PTM.
Koreksi Anda
