Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi: a. kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai Format-5; dan b. surat tugas dari pejabat yang berwenang sesuai Format-6.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id