Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK
Teks Saat Ini
Pengawas bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi:
a. kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai Format-5; dan
b. surat tugas dari pejabat yang berwenang sesuai Format-6.
Koreksi Anda
