Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pengawas bibit ternak mempunyai wewenang:
a. memasuki lokasi unit pembenihan atau pembibitan, atau unit pengguna benih atau bibit; dan
b. mengusulkan penghentian sementara kegiatan produksi atau penarikan peredaran benih atau bibit yang tidak sesuai dengan persyaratan dan pencabutan izin usaha.
(2) Usul penghentian sementara kegiatan produksi atau penarikan peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Usul pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
