Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengawasan benih atau bibit. (2) Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format-1, Format-2, Format-3a, Format-3b, Format-3c, dan Format-4.
Koreksi Anda