Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK
Teks Saat Ini
Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota belum memiliki pengawas bibit ternak, pengawasan produksi dan peredaran benih atau bibit di wilayahnya dapat dilaksanakan oleh pengawas bibit ternak Unit Pelaksana Teknis Pusat, provinsi atau kabupaten/kota terdekat berdasarkan permintaan dari pejabat berwenang setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
