Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pengawas bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus berasal dari unit kerja yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengawas bibit ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
