Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus berasal dari unit kerja yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengawas bibit ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda