Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas bibit ternak pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pengawas bibit ternak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. (3) Pengawas bibit ternak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id