Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan produksi dan peredaran benih atau bibit dilakukan oleh pengawas bibit ternak.
(2) Pengawas bibit ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengawas bibit ternak pusat, pengawas bibit ternak provinsi, dan pengawas bibit ternak kabupaten/kota.
Koreksi Anda
