Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan benih atau bibit dalam peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap kesesuaian melalui pemeriksaan: a. dokumen, meliputi rekomendasi lalu lintas ternak, surat keterangan kesehatan hewan, dan surat keterangan layak benih atau bibit atau sertifikat benih atau bibit; b. kemasan dengan standar kemasan menurut jenis benih atau bibit; www.djpp.kemenkumham.go.id c. alat angkut dengan standar pengangkutan, seperti fasilitas pengangkutan dan penataannya menurut jenis benih atau bibit; d. kondisi fisik benih atau bibit sampai dengan pengguna sesuai dengan SNI atau PTM; dan e. label dengan benih atau bibit yang ada dalam kemasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id