Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK
Teks Saat Ini
Pengawasan benih atau bibit dalam peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap kesesuaian melalui pemeriksaan:
a. dokumen, meliputi rekomendasi lalu lintas ternak, surat keterangan kesehatan hewan, dan surat keterangan layak benih atau bibit atau sertifikat benih atau bibit;
b. kemasan dengan standar kemasan menurut jenis benih atau bibit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. alat angkut dengan standar pengangkutan, seperti fasilitas pengangkutan dan penataannya menurut jenis benih atau bibit;
d. kondisi fisik benih atau bibit sampai dengan pengguna sesuai dengan SNI atau PTM; dan
e. label dengan benih atau bibit yang ada dalam kemasan.
Koreksi Anda
