Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan benih atau bibit dalam peredaran dilakukan pada pos lalu lintas ternak dan unit pengguna benih atau bibit.
(2) Pengawasan benih atau bibit dalam peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat.
Koreksi Anda
