Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan apabila diduga terjadi penyimpangan terhadap persyaratan mutu benih atau bibit.
Koreksi Anda