Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kesesuaian proses produksi bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui penilaian penerapan pembibitan dan penilaian pelaksanaan pemanenan bibit.
(2) Penilaian penerapan pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana produksi, pengaturan perkawinan, data pencatatan/recording, dan sistem pemeliharaan.
(3) Penilaian pelaksanaan pemanenan bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap prosedur pelaksanaan panen dan kriteria bibit.
Koreksi Anda
