Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kesesuaian proses produksi bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui penilaian penerapan pembibitan dan penilaian pelaksanaan pemanenan bibit. (2) Penilaian penerapan pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana produksi, pengaturan perkawinan, data pencatatan/recording, dan sistem pemeliharaan. (3) Penilaian pelaksanaan pemanenan bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap prosedur pelaksanaan panen dan kriteria bibit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id