Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kesesuaian proses produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui penilaian sumber benih dan penilaian pelaksanaan produksi benih. (2) Penilaian sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap performa dan mutu genetik. (3) Penilaian pelaksanaan produksi benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap persiapan, koleksi, pengelolaan, pengemasan, dan penyimpanan.
Koreksi Anda