Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan secara preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap kesesuaian proses produksi dalam menerapkan cara pembenihan atau pembibitan yang baik dengan sistem manajemen mutu, dan kesesuaian hasil produksi benih atau bibit dengan SNI atau PTM. (2) Tata cara pengawasan produksi benih atau bibit secara preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda