Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara preventif dan represif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id