Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara preventif dan represif.
Koreksi Anda
