Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengawasan produksi; b. pengawasan peredaran; c. pengawas bibit ternak; d. pelaporan; dan e. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda