Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi: a. pelaku usaha dalam melakukan produksi dan peredaran benih atau bibit; dan b. pengawas bibit ternak dalam melakukan pengawasan produksi dan peredaran benih atau bibit. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menjamin agar benih atau bibit yang diproduksi atau diedarkan memenuhi standar yang ditetapkan secara berkesinambungan; b. melindungi konsumen dari perolehan benih atau bibit sesuai dengan standar; dan c. memberikan kepastian usaha dalam memproduksi dan mengedarkan benih atau bibit.
Koreksi Anda