Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi:
a. pelaku usaha dalam melakukan produksi dan peredaran benih atau bibit; dan
b. pengawas bibit ternak dalam melakukan pengawasan produksi dan peredaran benih atau bibit.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menjamin agar benih atau bibit yang diproduksi atau diedarkan memenuhi standar yang ditetapkan secara berkesinambungan;
b. melindungi konsumen dari perolehan benih atau bibit sesuai dengan standar; dan
c. memberikan kepastian usaha dalam memproduksi dan mengedarkan benih atau bibit.
Koreksi Anda
