Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENILAIAN PETANI BERPRESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian bagi petani berprestasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 42-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id