Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-9-2009 Tahun 2009 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan rekomendasi kawasan peruntukan pertanian pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta bagi pemangku kepentingan yang akan menggunakan peruntukan kawasan pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id