Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-9-2009 Tahun 2009 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan rekomendasi kawasan peruntukan pertanian pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta bagi pemangku kepentingan yang akan menggunakan peruntukan kawasan pertanian.
Koreksi Anda
