Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-9-2009 Tahun 2009 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
